Dedi Mulyadi Saat Sidak Di Kantor Disdukcapil |
PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Kembali Mengeluarkan Kebijakan baru, Kali ini, di bidang kependudukan. Kebijakan ini berisi tentang kemudahan mengurus dokumen kependudukan yang tidak lagi harus melalui Ketua RT atau Ketua RW melainkan warga cukup secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta. Biaya yang timbul akibat pengurusan dokumen kependudukan ini adalah nihil alias gratis.
Dedi mengatakan, kini warga asli Purwakarta tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari Ketua RT/RW untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Sementara bagi pendatang yang ingin menjadi warga Purwakarta tetap harus melampirkan surat pengantar jika ingin mendapat pelayanan maksimal.
“Gak usah lagi pakai pengantar. Langsung saja datang ke Kantor Disdukcapil, nanti ada petugas yang langsung melayani kebutuhan dokumen warga. Kecuali para pendatang ya”. Jelas Dedi saat ditemui dalam kegiatan inspeksi mendadak di Kantor Disdukcapil Purwakarta Jl Mr Dr Kusumaatmadja.
Manfaat pemberlakuan kebijakan baru ini menurut Dedi dapat memangkas jalur birokrasi yang selama ini menjadi keluhan warganya. Ia berujar panjangnya jalur birokrasi menjadi hambatan bagi terciptanya pelayanan prima bagi masyarakat.
“Ini kan terlalu panjang, mulai dari RT, RW, Kepala Desa sampai Kecamatan baru sampai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tentu menghambat pelayanan. Setelah ini cara begitu tidak boleh lagi. Warga langsung datang dan harus dilayani”. Kata Dedi menambahkan.
Akibat pemberlakuan kebijakan baru ini, kini warga Purwakarta tidak bisa lagi mengurus dokumen kependudukannya secara kolektif atau diwakilkan. Melainkan mereka harus langsung datang sendiri untuk menghadap petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purwakarta.
Yuyun (32) misalnya, Warga asal Desa Babakan Cikao RT06/15 Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta yang sedang mengurus akta kelahiran anaknya kini tidak bisa lagi menitipkan pengurusan dokumen tersebut kepada Ketua RT/RW setempat. Ia mengaku datang sendiri ke kantor Disdukcapil Purwakarta untuk mengurus dokumen akta kelahiran tersebut.
“Kalau seperti ini bagus Pak, kita bisa tongkrongi dokumen milik kita secara langsung, komplain juga bisa langsung. Kadang-kadang kalau via orang lain memang suka lama”. Pungkas Yuyun. (Hum)